Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pemisahan UUS di industri penjaminan saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
"Dengan POJK ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (21/7/2023).
Ia menambahkan, POJK 10 Tahun 2023 mengatur perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS jika UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Sebagai catatan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
Sementara, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum wajib melakukan:
Lebih lanjut dalam peraturan baru ini, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
"Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan," imbuh Aman.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk atau layanan penjaminan syariah.
"Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan, tetapi belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2023/07/21/193000126/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-pemisahan-unit-usaha-syariah-perusahaan