Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marketplace akan Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Tokopedia: Kita Masih Pelajari Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokopedia mengatakan, pihaknya masih mempelajari rencana pemerintah terkait larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga di bawah Rp 1,5 juta.

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya juga mempelajari dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis jual-beli produk di Tokopedia.

"Untuk saat ini, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut, serta dampaknya pada bisnis Tokopedia," kata Hilmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Hilmi juga mengatakan, Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung (cross-border) di dalam platform.

Ia mengatakan, hampir 100 persen penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia.

"Penjual di Tokopedia yang sekarang berjumlah lebih dari 14 juta dan hampir 100 persen pelaku UMKM ini 100 persen berada atau berdomisili di Indonesia," ujarnya.

Adapun pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta.

Nantinya aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

"Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM bisa produksi. Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sanse. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar sebenarnya itu," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Enggak boleh (di bawah 100 dollar AS), Jadi harus 100 dollar ke atas itu yang baru bisa masuk itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag," sambung Fiki.

Poin selanjutnya yang akan direvisi dalam baleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Fiki mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Sebab saat ini revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut masih akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum akhirnya resmi untuk diterapkan.

"Revisi Permendag saja bisa setahun dari tahun lalu. Tapi mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/07/28/184000026/marketplace-akan-dilarang-jual-barang-impor-di-bawah-rp-1-5-juta-tokopedia-

Terkini Lainnya

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 24 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 24 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Incar Pendanaan 5 Miliar Dollar AS, Saham Alibaba di Hong Kong Anjlok 5 Persen

Incar Pendanaan 5 Miliar Dollar AS, Saham Alibaba di Hong Kong Anjlok 5 Persen

Whats New
Laporan Pendapatan Nvidia Tak Mampu Jadi Katalis, Wall Street Melemah

Laporan Pendapatan Nvidia Tak Mampu Jadi Katalis, Wall Street Melemah

Whats New
Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS | Kapan Gaji Karyawan BUMN Indofarma Bakal Dibayarkan?

[POPULER MONEY] Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS | Kapan Gaji Karyawan BUMN Indofarma Bakal Dibayarkan?

Whats New
Simak Cara Beli Tiket Kereta Cepat via BRImo dan Livin’ by Mandiri

Simak Cara Beli Tiket Kereta Cepat via BRImo dan Livin’ by Mandiri

Spend Smart
Cara Melihat Saldo ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Melihat Saldo ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Menonaktifkan SMS Banking BSI, Bisa lewat HP

Cara Menonaktifkan SMS Banking BSI, Bisa lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke