JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat dilakukan secara online maupun offline. Bagaimana cara perpanjang STNK tahunan?
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau bayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini dapat diunduh di Google PlayStore dan AppStore.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Signal merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh) yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap pemerintah provinsi.
Sistem yang dipakai Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) yang berbasis aplikasi mobile platform. Sistem pada Signal sendiri dapat melakukan verifikasi wajah pemilik kendaraan bermotor dan menyesuaikan dengan data pada KTP Elektronik (E-KTP) di Kemendagri.
Aplikasi itu mampu mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat secara digital dengan mengakomodasi layanan yang terkait Samsat Polri Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Asuransi Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Cara perpanjang STNK tahunan secara online
Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal:
Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Sebagai informasi, untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
https://money.kompas.com/read/2023/07/30/071600626/cara-perpanjang-stnk-secara-online-dengan-mudah