"Kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018, tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Dia menjelaskan, Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/8/2023) kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Ibu Polana B. Pramesti mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK pada kasus ini, dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutrisna sebagai tersangka.
Keduanya diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. Kerugian itu timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di BUMN itu pada 2018-2020.
Namun masih belum jelas keterkaitan Dirut AirNav Indonesia dengan kasus dugaan aliran dana proyek fiktif di Amarta Karya.
Kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga bergerak di sektor yang berbeda, yaitu AirNav di bidang penyedia jasa navigasi penerbangan sedangkan Amarta Karya di bidang konstruksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT Amarta Karya ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
https://money.kompas.com/read/2023/08/03/220300326/airnav-mengaku-tak-terkait-kasus-subkontraktor-fiktif-amarta-karya