Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membeli Meterai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

KOMPAS.com - Bagi mereka yang seringkali berurusan dengan berbagai macam dokumen, menyimpan meterai tentu sebuah keharusan. Apalagi bila dokumen menyangkut transaksi bisnis dan kontrak perjanjian.

Pemerintah sendiri saat ini sudah memberlakukan meterai tunggal, yakni meterai Rp 10.000 sebagai pengganti dari meterai lama berupa meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000.

Kenaikan bea meterai ini dilakukan guna menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea meterai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah.

Pada UU aturan tersebut, juga ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Untuk mereka yang membutuhkan meterai dalam jumlah banyak, membeli langsung di kantor pos bisa alternatif karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang membeli secara eceran di berbagai lokasi penjualan meterai.

Untuk penjualan di jaringan kantor PT Pos Indonesia, harga materai per lembarnya dibanderol seharga Rp 10.000. Kabar baiknya, materai yang dijual di kantor bisa dibeli via online.

Berikut cara membeli meterai Rp 10.000 via online di Pos Indonesia:

https://money.kompas.com/read/2023/08/05/175149626/cara-membeli-meterai-rp-10000-di-kantor-pos-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke