Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas UU Ciptaker Terima Berbagai Masukan dan Keluhan dari Pelaku UMKM Batam

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/UUCK) menerima berbagai masukan dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Batam untuk membenahi implementasi UU tersebut, terutama untuk Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Berbagai masukan pelaku UMKM tersebut didengar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UUCK”, Jumat (4/8/2023).

Batam sebagai kawasan FTZ diketahui tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Keistimewaan tersebut memudahkan pelaku usaha di Batam dalam proses ekspor. Meski demikian, kalangan UMKM juga mengeluhkan harga barang dari kawasan FTZ menjadi mahal ketika dikirim ke provinsi lain.

Menanggapi keluhan para pelaku UMKM, Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizaldi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti masalah tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur besaran tarif pajak usaha kecil sebesar 0,5 persen, yang dihitung dari setiap penghasilan yang diperoleh para pelaku usaha.

Penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen bertujuan agar nilai lebih kewajiban pajak tersebut dapat digunakan sebagai modal kerja oleh para pelaku usaha.

“Pelaporannya pun cukup sederhana dari omzet per tahun,” ujar Rizaldi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku UMKM lainnya juga mempertanyakan kejelasan peraturan kemitraan yang digulirkan dalam UUCK.

Pelaku UMKM, kata Rizaldi, meminta pemerintah memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar.

“Kami senang ada UUCK karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain,” ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha Pempek Nurli mengatakan, UU Ciptaker memudahkan usahanya dalam hal perizinan.

“Tapi masalah kami karena masih ada pajak. Dahulu, sebelum ada FTZ, kami hanya memikirkan jualan. Kami bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi,” ujarnya.

Nurli mengungkapkan, pemberlakuan pajak yang masih aktif membuat harga komoditas dari Batam ke luar provinsi menjadi mahal.

Apalagi, kata dia, biaya untuk ongkos kirim (ongkir) barang dipatok cukup mahal.

“(Oleh karenanya) kehadiran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker ke Batam diharapkan mampu menjembatani masalah ini ke pemerintah pusat demi mendapatkan solusi terbaik,” imbuh Nurli.

Pemilik usaha otomatisasi mesin PT Kaitek Syamra Inovasi Gusti mengatakan bahwa UU Ciptaker melalui skema kemitraan bisa mempermudah aktivitas pemasaran dalam konteks menghubungkan kepada mitra yang memiliki berskala lebih besar.

“Harapan saya adanya UU Ciptaker ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami,” ucapnya.

Contoh kemitraan yang sedang dibangun

Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Bambang Sukoco mengatakan, pihaknya sedang membangun contoh kemitraan, salah satunya disebut Klaster Daya Saing (KDS).

KDS adalah kumpulan dari berbagai unit usaha kelautan dan perikanan (KP) berhubungan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Ekosistem ini difasilitasi program pengembangan usaha agar memiliki daya saing sumber daya manusia (SDM), produk, dan perusahaan, serta mampu mengangkat daya saing daerah dan nasional.

“Selanjutnya, Kementerian KP juga mendorong kemitraan usaha antara koperasi dengan perusahaan penyedia sarana produksi perikanan dan pengolahan udang sebagai off taker.

Tak hanya itu, lanjut dia, Kementerian KP menyalurkan bantuan berupa sarana pascapanen.

Sementara itu, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Batam mengatakan bahwa pengawasan diperlukan agar implementasi UUCK berjalan efektif.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat.

Sebagai contoh, sejumlah pelaku UMKM telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan perusahaan besar dalam rangka kemitraan, tetapi kesepakatan ini ternyata belum berjalan.

Menanggapi masalah itu, moderator FGD Satrio menjelaskan bahwa MoU sebenarnya belum menjadi perjanjian yang mengikat, tidak bernilai sama dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Karena itu, para pengusaha di Batam harus memastikan tercapai perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS,” imbuhnya Satrio.

https://money.kompas.com/read/2023/08/07/101845826/satgas-uu-ciptaker-terima-berbagai-masukan-dan-keluhan-dari-pelaku-umkm-batam

Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Lanjutkan Transformasi di 32 Terminal Peti Kemas

Pelindo Petikemas Lanjutkan Transformasi di 32 Terminal Peti Kemas

Whats New
Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Whats New
Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Whats New
Menhub Targetkan Kereta Otonom di IKN Bisa Diuji Coba pada Agustus 2024

Menhub Targetkan Kereta Otonom di IKN Bisa Diuji Coba pada Agustus 2024

Whats New
BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000

BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000

Whats New
Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Whats New
SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024

SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
IHSG Menguat 1,08 Persen, Rupiah Terkoreksi

IHSG Menguat 1,08 Persen, Rupiah Terkoreksi

Whats New
Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Whats New
Simak, Kelebihan Instrumen Investasi Syariah untuk Calon Investor

Simak, Kelebihan Instrumen Investasi Syariah untuk Calon Investor

Earn Smart
Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Whats New
Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Whats New
LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Whats New
Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Whats New
Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke