Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teten: "Cross Border" yang Retail Online Itu, Kita Enggak Boleh Lagi!

Cross border yang dimaksud adalah masuknya barang impor ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan. Artinya, barang tersebut langsung ke tangan konsumen.

"Cross border yang retail online itu, kita enggak boleh lagi. Itu kan biasa barangnya masuk dulu, mereka harus urus izin edarnya BPOM, urus izin SNI, kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal. Sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," jelas dia ditemui di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Pokoknya barang (impor) murahan mestinya itu enggak usah masuk lah dan juga menghindari predator low pricing produk dari luar. Misalnya harganya sampai murah, makanya kita patoklah 100 dollar AS," lanjut Teten.

Untuk itu, pemerintah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu atau dua bulan ini.

"Permendag 50 sudah tahap harmonisasi. Jadi saya kira usulan-usulan perubahan permendag untuk melindungi UMKM, melindungi konsumen, melindungi e-commerce itu saya kira sudah di-cover," ujar Teten.

Dia menyebutkan, pedagang lokal yang ingin berjualan barang impor secara online tidak dilarang, asalkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

"Enggak masalah, karena barangnya sudah masuk lewat mekanisme impor biasa. Mesti dipisah sosial media dengan e-commerce, enggak boleh di satu tempatkan," ucap Teten.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Permendag 50/2020.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

Zulkifli menuturkan revisi Permendag tersebut tengah dikejar dengan salah satu alasan platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut.

Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. Lewat revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, ia berharap kekosongan aturan tersebut akan diperjelas aturan mainnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/09/211200226/teten--cross-border-yang-retail-online-itu-kita-enggak-boleh-lagi-

Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke