Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, BUMN: Berani Pinjam Harus Berani Lunasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menghapus tagihan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pembiayaan usaha UMKM dan perluasan pemasarannya.

Loto mengatakan, pemerintah tentu akan menyiapkan peraturan yang terbaik bagi kelangsungan usaha UMKM. Karenanya, ia berharap para pelaku UMKM dapat berkomitmen membangun reputasi yang baik.

"Jadi selalu, kalau berani minjam harus berani untuk mencicil atau mengembalikan baik komponen bunga atau pun pokoknya, dari dia (UMKM) kecil harus membangun reputasi diri," kata Loto di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Loto mengatakan, membangun reputasi yang baik menjadi salah satu yang perlu dimiliki UMKM untuk memperlancar akses pembiayaan yang lebih besar.

"Jadi penghapusan demikian (kredit macet) mungkin itu insentif tambahan yang sebenernya sebagai rezeki tetapi tetap yang utama adalah membangun reputasi itu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank BUMN.

Namun hal itu tidak serta merta kredit macet UMKM langsung dihapus. Akan ada persyaratan yang sedang digodok dan akan diterbitkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah.

"Ada syaratnya (penghapusan kredit macet UMKM), ini sedang diatur di PP-nya. Kalau nanti kredit macet karena ada unsur pidananya, enggak di-cover. PP-nya lagi disiapkan di Kementerian Keuangan," kata dia ditemui saat menghadiri Penganugerahan KUR Award di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sementara bank swasta, lanjut Teten, sudah mulai melakukan penghapusan kredit macet UMKM tersebut.

"Kalau bank swasta sudah banyak yang menghapusbukukan, menghapus tagihan. Itu jadi risiko bisnis mereka," ujarnya.

Menurut Teten, pihaknya mengusulkan penghapusan kredit macet tersebut hingga Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, baru disetujui penghapusan kredit macet Rp 500 juta.

"Baru disepakati tahap pertama KUR yang Rp 500 juta kita hapuskan. Karena ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari bank," jelas Teten.

Bila tidak dilakukan penghapusan ini kata Teten, maka akan banyak UMKM yang tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

"Sebab sekarang kalau mereka masih ada kredit yang macet, mereka akan kena blacklist. Begitu juga bank, mereka tidak bisa menjamin," lanjutnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/12/174000226/soal-penghapusan-kredit-macet-umkm-bumn--berani-pinjam-harus-berani-lunasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke