Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Skor Kredit dengan SLIK OJK secara "Online" dan "Offline"

Salah satu cara mengatahui skor kredit adalah dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau yang dulu dikenal BI Checking.

Informasi mengenai skor kredit ini penting untuk yang akan mengajukan permohonan kredit, misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Bahkan, beberapa perusahaan saat ini telah menggunakan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan rekrutmen pegawai baru.

Lantas bagaimana cara cek skor kredit dengan SLIK OJK?

Cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

  • Debitor Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Debitor Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • E-mail aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

1. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:

2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline

  • Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:
  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan membawa dokumen pendukung.
  • Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
  • Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
  • Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Demikian adalah cara untuk mengecek skor kredit menggunakan SLIK OJK secara online dan offline berserta rentang penilaiannya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/22/210300126/cara-cek-skor-kredit-dengan-slik-ojk-secara-online-dan-offline-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke