Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Sedang Digodok, dari Pajak Tinggi hingga Dilarang Beroperasi

Hal ini dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

"Kita harus pikirkan juga tadi semua kendaraan yang ada di jalan di-discourage kalau dia enggak lolos uji emisi, mungkin ada pajak, mungkin ada lagi yang lain," ujarnya dikutip dari YouTube Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

Rachmat menjelaskan, penerapan sanksi ini akan diberikan apabila kendaraan tersebut tak lolos uji emisi. Selain pajak, juga ada larangan untuk mengoperasionalkan kendaraan.

"Kalau sudah di-pressure sekali, dipajakin, didenda, kedua kali didenda, kalau ketiga kali gimana? apakah mungkin tidak diperbolehkan beroperasi atau seperti apa ini kita coba godok," ucapnya.

Hal sama juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang akan menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Menurut Latif, mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, kata Latif, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

Apa itu uji emisi?

Sebagai informasi, uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Secara garis besar, mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

https://money.kompas.com/read/2023/08/24/160000226/sanksi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi-sedang-digodok-dari-pajak-tinggi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke