Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja yang Tidak WFH Diminta Gunakan Transportasi Umum

Hal itu dinilai perlu dilakukan agar jumlah kendaraan pribadi di jalan berkurang sehingga bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Walaupun tidak diterapkan WFH, kami juga sangat berharap kepada lapisan masyarakat agar menggunakan transportasi publik, lakukan uji emisi, jangan lupa gunakan masker," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/9/2023).

Asep menjelaskan, saat ini 57.000 pegawai Pemprov DKI sudah menerapkan WFH. Meski tidak sebanyak ASN yang bekerja di kementerian dan lembaga, hal itu dinilai bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan-jalan Jakarta.

Kendati demikian, dia berharap ASN kementerian dan lembaga serta perusahaan swasta bisa melakukan hal serupa. Meski tidak 100 persen WFH, setidaknya ada pembagian jam kerja atau pengurangan jumlah pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan.

"Kami sangat mengimbau kepada seluruh kementerian, lembaga, kalau bisa swasta mulai dapat membagi atau mengurangi jumlah pegawainya," kata dia.

"Perlu kami sampaikan, WFH saat ini berbeda pada saat pandemi. WFH sekarang ini lebih mengurangi kendaraan berlalu-lalangnya yang kita batasi, sebenarnya seperti itu," ujarnya

Sebelumnya, imbauan untuk WFH dari pemerintah mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap kebijakan WFH tidak semata bersifat temporer dan reaktif dalam penanganan polusi udara di Jakarta.

Namun perlu adanya penanganan yang berkelanjutan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara holistik.

"Dan tidak semua semua sektor usaha dapat menerapkan begitu saja pola kerja work from home, misalnya pekerja pabrik yang harus berada di lokasi usaha untuk kegiatan produksi," kata Shinta, Senin (21/8/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/08/24/191500626/pekerja-yang-tidak-wfh-diminta-gunakan-transportasi-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke