Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Prinsip Koperasi yang Wajib Anda Ketahui

KOMPAS.com - Koperasi adalah jenis usaha yang sangat populer di Indonesia. Sistem bisnisnya menganut gotong royong baik dalam manajemen maupun operasionalnya.

Di Indonesia sendiri, bisnis yang berbentuk koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi pertama di Tanah Air adalah De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto.

Koperasi simpan pinjam pertama di Indonesia ini didirikan oleh Aria Wiriaatmaja, seorang ningrat asal Purwokerto Banyumas pada 1896. Koperasi ini juga merupakan cikal bakal Bank BRI pasca-kemerdekaan Indonesia.

Prinsip koperasi

Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan pula aturan terkait koperasi, salah satunya prinsip koperasi sehingga keanggotannya tetap mengacu pada ekonomi kerakyatan.

Adapun 7 prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka

Yang pertama prinsip koperasi adalah penerimaan anggotanya bersifat sukarela dan terbuka. Di mana setiap anggota bisa berkontribusi memberikan modal sesuai kemampuannya.

Itu sebabnya, dalam keanggotaan koperasi, anggotanya bisa menyetorkan modal dalam bantuk simpanan wajib dan simpanan sukarela. Artinya untuk simpanan sukarela, tidak ada kewajiban modal yang harus disetorkan.

Sementara kenggotaan bersifat terbuka artinya organisasi bisnis ini terbuka untuk siapa saja yang berkenan menjadi anggota koperasi tersebut, tentunya dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jenis usaha koperasi.

2. Pengelolaannya demokratif

Koperasi bukan perusahaan seperti perseroan terbatas. Di mana ada pemegang saham mayoritas yang mengendalikan jalannya bisnis.

Untuk koperasi, setiap anggota memiliki hak yang sama dan bebas berpendapat. Mufakat dan musyawarah menjadi landasan dalam pengambilan keputusan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil

Ketiga prinsip koperasi adalah adalah bagi hasil keuntungan atau SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil disesuaikan dengan modal dari masing-masing anggota.

Selain itu pertimbangan lainnya dalam pembagian SHU adalah jasa dari anggota pada usaha yang dilakukan koperasi. Pembagiannya pun dilakukan secara adil dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal pada bentuk usaha koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Misalnya saja, di Indonesia seringkali dana koperasi sebagian dialokasikan untuk membantu anggotanya dalam pinjaman modal.

Pemberian modal pinjaman ini bisa saja tidak didasarkan atas modal yang disetorkan anggota. Namun biasanya, pemberian modal tetap dilakukan dalam batas yang wajar.

5. Kemandirian

Mandiri dalam bisnis koperasi artinya suatu usaha harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.

Itu sebabnya setiap anggota koperasi dituntut secara aktif dalam upaya membesarkan bisnis ini. Anggota juga tetap bertanggung jawab meski bukan pengelola secara langsung.

6. Pendidikan perkoperasiaan

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) berkontribusi besar dalam memajukan koperasi. Dengan kualitas SDM yang baik, cita-cita dan tujuan koperasi bisa diwujudkan.

Selain itu, arti pendidikan dalam prinsip koperasi adalah anggotanya bisa juga diberikan pendidikan dan bekal kemampuan agar bisa ikut mengelola koperasi.

7. Kerja sama antar-koperasi

Kerja sama dengan sesama koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat mencapai hasil akhir yang maksimal.

Dengan kerja sama antarkoperasi juga bisa mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama. Selain itu dengan kerja sama antar-koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.

Itulah 7 prinsip koperasi sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 1992. Semoga artikel ini bisa membantu.

https://money.kompas.com/read/2023/09/06/134356126/7-prinsip-koperasi-yang-wajib-anda-ketahui

Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke