Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN

Dalam seleksi CASN tahun ini, lowongan CPNS hanya dibuka untuk instansi pemerintah pusat dengan alokasi sebanyak 28.903 formasi.

Formasi CPNS yang dibuka dalam seleksi kali ini, diusulkan oleh 72 kementerian/lembaga (K/L), dan ada 6 K/L yang tidak mengusulkan.

Lantas, bagaimana cara mengecek formasi CPNS 2023 di SSCASN?

Cara cek formasi CPNS di SSCASN

Langkah-langkah pengecekan formasi CPNS 2023 di laman SSCASN sebagai berikut:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
  3. Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
  4. Pilih jurusan pendidikan
  5. Masukkan nama instansi yang dimaksudkan
  6. Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS
  7. Setelah itu, klik tombol 'Cari'
  8. Formasi yang dibuka akan muncul sesuai data yang diisikan.

Selain melalui laman SSCASN, pelamar juga bisa mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi CPNS tahun ini dijadwalkan berlangsung pada 17 September sampai 6 Oktober mendatang.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, di mana seluruh pelamar wajib membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya.

Terkait dengan persyaratan atau kualifikasi setiap posisi jabatan yang dibuka, pelamar dapat membuka laman instansi masing-masing atau melalui portal ASN Karier.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menambahkan fitur baru, salah satunya portal ASN Karier yang menjabarkan informasi mengenai uraian tugas dari posisi yang dibuka, persyaratan umum dan khusus, hingga gaji yang akan diperoleh dari jabatan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/09/16/203300326/cara-cek-formasi-cpns-2023-di-sscasn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke