JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi dunia usaha khususnya UMKM dan media investasi bagi masyarakat.
Apa itu securities crowdfunding?
Securities crowdfunding adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Dilansir dari laman sikapiuangmu OJK, securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
Securities crowdfunding merupakan versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan.
Sistem ini mengumpulkan para investor yang ingin berinvestasi secara bersama-sama. Kedua belah pihak, baik investor maupun penerima investasi (dalam hal ini UMKM) akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Adapun aturan POJK mengenai securities crowdfunding direvisi menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Skema pendanaan securities crowdfunding (SCF)
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada tiga skema pendanaan dalam securities crowdfunding yaitu saham, obligasi, dan sukuk.
1. Saham
Jenis skema pendanaan securities crowdfunding yang pertama adalah saham atau equity, yakni kerja sama pendanaan dengan skema kepemilikan saham bisnis dalam bentuk PT.
Patungan investasi ini hasilnya akan didapatkan dari pembagian dividen sesuai persentase kepemilikan saham. Jenis bisnis dan akadnya dapat berupa bisnis konvensional maupun syariah. Semua kegiatan ini diatur dalam platform securities crowdfunding tersebut.
2. Obligasi
Jenis yang kedua adalah obligasi atau bond, yakni skema baru di dalam perluasan izin equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding.
Skema pendanaannya berbentuk surat obligasi (surat utang) yang bisa diterbitkan oleh pemerintah, kementerian, bank, atau korporasi swasta, yang di dalamnya terdapat jaminan invoice atau fidusia aset.
3. Sukuk
Sedangkan jenis ketiga dari skema pendanaan securities crowdfunding adalah sukuk, yaitu skema pendanaan melalui obligasi syariah dengan akad sesuai syariat Islam.
Manfaat bagi penerbit:
Manfaat bagi penyelenggara:
Manfaat bagi pemodal:
Tips berinvestasi di SCF
Menjadi investor di layanan securities crowdfunding, sama artinya Anda akan berperan sebagai salah satu pemilik saham dari sebuah perusahaan (apabila yang diterbitkan adalah saham) atau pemberi pinjaman (apabila yang diterbitkan adalah Efek Bersifat Utang atau Sukuk alias EBUS).
Sebagai investor dalam layanan ini, nantinya Anda akan mendapatkan dividen jika memiliki saham atau mendapatkan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil jika Anda memiliki EBUS.
Berikut tips berinvestasi di securities crowdfunding atau layanan urun dana:
Risiko investasi di SCF
Adapun resiko layanan SCF bagi para investor adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu securities crowdfunding atau layanan urun dana, skema, manfaat, dan risikonya bagi investor.
https://money.kompas.com/read/2023/09/17/225505826/apa-itu-securities-crowdfunding-pengertian-skema-dan-manfaatnya