Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung Senilai Rp 149 Miliar

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau BLBI di Kota Bandar Lampung.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan yang dilakukan dengan pemasangan plang atas aset itu merupakan salah satu strategi satgas dalam pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Aset yang disita oleh Satgas ialah properti eks BPPN atau eks BLBI berupa sejumlah tanah dengan luas keseluruhan 276.668 meter persegi dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 149 mliiar.

Secara lebih rinci, aset pertama yang disita adalah tanah seluas 126.471 meter persegi di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Kemudian, properti seluas 124.283 meter persegi di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Rionald, dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/09/19/191603526/satgas-blbi-sita-aset-obligor-di-lampung-senilai-rp-149-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke