Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 dan Waktunya

Masa sanggah diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Lantas, apa itu masa sanggah dalam pelaksanaan CPNS 2023?

Masa sanggah CPNS 2023

Disadur dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Instansi diberikan waktu tanggapan sanggah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Nantinya, seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.

Waktu sanggah CPNS 2023 

  • Seleksi administrasi

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan bisa dilakukan dengan login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, masa sanggah seleksi administrasi dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023.

  •  Seleksi SKD

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Pengajuan sanggahan bisa dilakukan melalui laman SSCASN, dengan login menggunakan akun masing-masing, dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.

Mengacu jadwal terbaru seleksi CPNS 2023, masa sanggah seleksi SKD dijadwalkan pada 21-23 November 2023.

  • Integrasi nilai SKD dan SKB

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Sanggahan diajukan melalui laman SSCASN, dengan login memakai akun masing-masing, dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023, masa sanggah integrasi nilai SKD dan SKB dijadwalkan berlangsung pada 11-13 Januari 2024.

Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Demikian ulasan mengenai apa itu masa sanggah, cara mengajukan sanggah, hingga waktunya. Untuk diketahui, pendaftaran CPNS tahun ini dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/09/19/201045226/mengenal-apa-itu-masa-sanggah-cpns-2023-dan-waktunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke