Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Pertamina soal Mantan Dirut Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tersebut.

"Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Ia menuturkan, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina terus menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Fadjar bilang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut, Pertamina akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," kata dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa Karen dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG pada Selasa (19/9/2023) kemarin. Karen pun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen yang keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, kata Firli, akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/20/163800326/respons-pertamina-soal-mantan-dirut-karen-agustiawan-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke