Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Ritel Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan soal Jualan "Online"

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, adanya aturan jualan online yang baru tersebut bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline.

"Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ujar Roy kepada media saat ditemui di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Roy membeberkan tiga poin yang menjadi perhatian pengusaha ritel dalam aturan jualan online yang terbaru itu.

Pertama, dalam aturan itu pelarangan penjualan produk impor di bawah 100 dollar atau Rp 1,5 juta harus ada. Sebab, menurut dia, jika hal itu tidak dilarang, masyarakat dari menengah ke bawah akan ramai-ramai belanja produk impor murah di bawah 100 dollar AS. Sementara masyarakat menegah ke atas pasti akan belanja di atas 100 dollar AS.

Kedua, peritel meminta agar dalam Permendag itu diatur atau dilarang adanya predatory pricing. Saat ini banyak ditemukan produk-produk murah karena disubsidi oleh TikTok sendiri. Hal ini pun membuat UMKM kalah saing dari sisi harga.

"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp 1.000, jam tangan Rp 5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," kata Roy.

Kemudian, poin terakhir adalah dalam Permendag itu harus ada soal perlindungan konsumen. Roy menjelaskan apabila di pasar offline produk yang dijual adalah barang palsu, masyarakat atau konsumen bisa meminta ganti rugi. Sementara di pasar online apabila ada barang palsu, konsumen sulit untuk meminta pertanggungjawabannya.

"Makanya ini kita minta diatur. Jadi kita mendesak dan berharap biar bisa direalisaiskan aturan ini," kata Roy.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di istana, sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menkop Teten kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/104000526/pengusaha-ritel-desak-pemerintah-segera-terbitkan-revisi-aturan-soal-jualan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke