Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

GAPPRI Ungkap Alasan Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan I (besar), golongan II (menengah), dan golongan III (kecil), draf RPP dinilai merugikan industri.

"Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," tegas ketua umum GAPPRI Henry Najoan dalam siaran pers, Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam dokumen draf RPP yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran/batang.

Henry mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat Judah enam kali memutuskan bahwa produk tembakau adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai. Enam putusan yang menyebutkan bahwa tembakau adalah produk legal antara lain: Putusan MK No. 54/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 57/PUU-IX/201, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017.

"Karena produk legal, seharusnya pengaturannya pun disesuaikan dengan produk legal lainnya," ujar Henry.

Henry mengungkapkan, kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan dapat mematikan ekosistem pertembakauan.

Dia menyebut, terdapat 6 juta orang yang bergantung pada IHT baik on farm maupun off farm. Di sisi lain, ekosistem tembakau sudan terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang.

"IHT juga menjadi tempat bergantung bagi jutaan masyarakat Indonesia mulai petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, peritel, pekerja periklanan, pekerja logistik dan transportasi, hingga usaha-usaha pendukung lainnya yang tumbuh dari bisnis pertembakauan,” ujar dia.

Kajian GAPPRI juga kebijakan sebelumnya menurunkan kontribusi IHT terhadap PDB. Tahun 2018 sebesar 5,05 persen menjadi 4,18 persen di tahun 2022. Sementara, pada triwulan 2023 turun lagi menjadi 4,05 persen. Dia menekankan, IHT telah berkontribusi terhadap penerimaan negara cukup besar antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp 218,6 triliun.

"Kami berharap draf RPP harus mencerminkan asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi IHT kretek nasional," tegas Henry.

https://money.kompas.com/read/2023/09/22/120000626/gappri-ungkap-alasan-tolak-rpp-pengamanan-zat-adiktif-tembakau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke