JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, hingga mendaftar CPNS.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan pemohon untuk membuat SKCK.
Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat SKCK?
Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, berikut beberapa dokuman persyaratan untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di kantor polisi.
Sebagai catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS. Polsek juga tidak melayani penerbitan SKSK untuk pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Cara membuat SKCK di kantor polisi
Berikut alur pengurusan SKCK di kantor polisi setelah semua dokumen persyaratan lengkap:
Cara membuat SKCK secara online
Adapun tahapan-tahapan untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Polri SuperApps yakni sebagai berikut:
Biaya membuat SKCK
Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Demikian informasi seputar cara membuat SKCK secara online maupun langsung di kantor polisi setempat. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta.
https://money.kompas.com/read/2023/09/25/215124226/biaya-syarat-dan-cara-membuat-skck-2023