Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pinjol AdaKami Terima 36 Laporan Penagihan Fiktif, dari Pemadam Kebakaran sampai Jasa Sedot WC

Itu dilakukan dengan beberapa jasa layanan masyarakat.

Pembukaan aduan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan, sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.

Adapun, laporan yang masuk terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (29/9/2023).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari investigasi internal, pihaknya menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami.

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

Langkah itu disertai dengan memastikan agen-agen tersebut masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh dia.

"Seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas," tandas dia.

Sebagai catatan, pengguna AdaKami yang masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi.

Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.

https://money.kompas.com/read/2023/09/29/081108626/pinjol-adakami-terima-36-laporan-penagihan-fiktif-dari-pemadam-kebakaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke