Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menjabarkan agen laku pandai sebagai singkatan dari layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.

Agen laku pandai menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain atau agen bank dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Dengan menjadi agen laku pandai, nasabah yang telah memiliki usaha berpotensi menambah segmen pelanggan. Di sisi lain, agen juga dapat lebih mudah dalam melakukan pengajuan kredit dari bank tersebut.

Dilansir dari laman resmi BRI, agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh bank BRI.

Agen BRILink merupakan perluasan layanan BRI yang menggandeng nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

Agen BRILink dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI atau BRILink Mobile.

Manfaat laku pandai Agen BRILink adalah dapat menambah sumber penghasilan, dapat meningkatkan image karena di-branding oleh BRI, dapat menambah segmen pelanggan, dan berpotensi untuk cross-selling usaha.

Terdapat beberapa layanan transaksi yang tersedia di agen BRILink. Beberapa layanan misalnya transfer ke sesama BRI, transfer antarbank (rekening bank berbeda), setor dan tarik tunai, bayar tagihan listrik, bayar iuran BPJS Kesehatan, bayar angsuran kredit, bayar belanja online, bayar PDAM, zakat, info saldo, setoran pinjaman, pembelian pulsa, dan lainnya.

Lantas bagaimana cara menjadi Agen BRILink dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan nasabah?

Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi agen BRILink.

Kemudian, apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk menjadi Agen BRILink.

1. Fotokopi Dokumen Legalitas Usaha:

- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau

- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)

- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)

- Izin Usaha lainnya

2. Fotokopi Dokumen Identitas Pemilik:

- KTP Pemilik/pengurus

- NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Rekening:

- Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan AgenBRILink:

- Formulir pengajuan AgenBRILink Perjanjian Kerjasama BRILink

Ketika semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan pendaftaran agen BRILink ke Unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit).

Nantinya, petugas agen BRILink (PAB) akan memproses administrasi dan membantu calon agen melakukan instalasi aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC.

Setelah itu, agen BRILink sudah bisa melayani nasabah dan masyarakat umum.

Demikian adalah penjelasan mengenai syarat dan cara menjadi agen BRILink yang dapat disimak oleh masyarakat yang ingin bergabung.

https://money.kompas.com/read/2023/10/02/164423626/simak-syarat-dan-cara-daftar-jadi-agen-brilink

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke