Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji besaran tarif yang sudah diusulkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu sebesar Rp 250.000 sampai Rp 350.000.

Apabila pengkajian tarif kereta cepat Jakarta-Bandung ini sudah selesai, maka barulah pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat luas.

"Jadi kalau tarif yang diusulkan, ya memang sudah ada ya. Cuman kalau untuk penetapan tarif nanti kita informasikan," ujarnya setelah peresmian kereta cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Senin (2/10/2023).

Dia bilang, saat ini pihaknya masih fokus ke masa promosi tarif KCJB sebesar Rp 0 yang akan berlaku mulai 3 Oktober besok sampai pertengahan Oktober 2023.

Adapun tarif gratis ini tidak hanya untuk tiket kereta cepatnya saja tetapi juga untuk tiket kereta feeder dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung.

Setelah pelaksanaan program promo ini berakhir, barulah KCIC akan mengumumkan rincian besaran tarif kereta cepat berdasarkan relasi atau jarak tempuhnya.

"Sudah ada programnya, sudah ada skemanya, tapi kan karena sekarang juga kita masih fokusnya mengajak penumpang untuk lebih mengenal KA Cepat, terkait masalah tadi tarif untuk KA Feeder ataupun tarif lain-lain, kita pasti akan segera informasikan jika sudah ada hal secara resminya bisa disampaikan," tukasnya.

Pada saat peresmian, Presiden Jokowi menyebut tarif kereta cepat Jakarta-Bandung berkisar sesuai dengan usulan KCIC, yaitu Rp 250.000 sampai Rp 350.000. Namun memang untuk saat ini kepastiannya masih belum diputuskan KCIC.

"Tarif nanti segera kita putuskan, tp kurang lebih antara Rp 250.000-350.000 kurang lebih. Dan ini kita perpanjang untuk gratisnya kira-kira sampai pertengahan bulan," kata Jokowi di Stasiun Halim, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, kewenangan penentuan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung ada di tangan KCIC selaku operator kereta cepat bukan Kemenhub.

"Tadi sudah di sampaikan Pak Presiden, gratis sampai pertengahan bulan ini setelah itu komersial. Tarif ditentukan oleh KCIC dan kisarannya Rp 250.000 sampai Rp 350.000," ucap Menhub pada kesempatan yang sama.

"Insya Allah (sudah termasuk KA Feeder). Karena itu tergantung dengan KCIC, itu bukan bukan domain kita karena ini kereta bukan ekonomi sehingga mereka (operator) punya kewenangan," sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/02/194000826/meski-sudah-diresmikan-tarif-kereta-cepat-jakarta-bandung-belum-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke