Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha "E-commerce"

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, maka aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce saja untuk memasang iklan selayaknya pada televisi.

Seperti diketahui, Menteri Perdangangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan peringatan kepada TikTok Shop dan memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.

Jika sudah lewat dari jangka waktu yang diberikan, TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi sebagai tempat bertransaksi hingga platform tersebut mendapatkan izin usaha sebagai e-commerce.

Revisi Permendag ini tidak hanya melarang satu jenis aplikasi saja, tapi juga terhadap berbagai aplikasi lainnya yang serupa. Media sosial akan dilarang untuk digunakan sebagai tempat transaksi. Media sosial hanya dapat melakukan promosi barang selayaknya iklan pada media televisi dan memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Syarat Bila TikTok Shop Ingin Tetap Mempertahankan Fitur Transaksi di Aplikasi

https://money.kompas.com/read/2023/10/03/193300326/jualan-di-ri-tiktok-shop-harus-urus-izin-usaha-e-commerce-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke