Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT Timah Setorkan Pajak dan PNBP Rp 315,6 Miliar pada Semester I-2023

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Timah (Persero) Tbk telah menyetorkan pajak dan penerima negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 315,6 miliar kepada negara sepanjang semester I-2023.

Kinerja tersebut dipengaruhi kondisi industri pertambangan timah global yang berfluktuasi di sepanjang Januari-Juni 2023. Permintaan melemah dan harga komoditas masih belum stabil.

Alhasil, setoran pajak dan PNBP PT Timah ini turun jauh dari semester I-2022 mencapai Rp 1,9 triliun.

"Kondisi ekonomi global berdampak pada proses bisnis perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Ia menuturkan, harga timah dipasar global terpengaruh kondisi peningkatan suku bunga dan inflasi Amerika Serikat (AS). Harga jual rerata logam timah semester I-2023 tercatat sebesar 26.828 dollar AS per metrik ton.

Harga jual itu turun jauh dari tren pada semester I-2022 yang reratanya mencapai 41.110 dollar AS per metrik ton.

"Hal ini menyebabkan menurunnya kontribusi pajak dan PNBP PT Timah karena menurunnya penjualan akibat melemahnya permintaan timah global," jelasnya.

Kendati begitu, anggota BUMN Holding Industri Pertambangan ini terus berupaya untuk memacu kinerjanya agar bisa memberikan kontribusi yang optimal dalam pajak dan PNBP.

Perseroan memacu kinerja dengan melakukan efisiensi dalam proses bisnis, meningkatkan kinerja produksi, dan melakukan inovasi teknologi penambangan.

"PT Timah terus berupaya untuk menjaga kepercayaan pemilik saham dengan melakukan sejumlah langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kinerja perusahaan," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/16/154135326/pt-timah-setorkan-pajak-dan-pnbp-rp-3156-miliar-pada-semester-i-2023

Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke