Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: 6 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum Rp 2,5 Miliar

Dalam upaya penegakan di sektor P2P Lending, 29 penyelenggara P2P Lending telah diberikan ketentuan untuk memenuhi persyaratan likuiditas minimum. Namun, hingga saat ini, terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Dalam rangka penegakan di sektor PVML, terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Agusman juga menginformasikan bahwa dari 29 penyelenggara P2P Lending, 21 perusahaan sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang telah disetor, dan dua perusahaan P2P Lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

Sanksi

Sebagai tindakan penegakan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum. Perusahaan-perusahaan diminta segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Agusman menegaskan pentingnya penyelenggara P2P Lending memenuhi persyaratan dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini untuk menjaga kestabilan usaha dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

OJK terus mengawasi dan berkolaborasi dengan penyelenggara P2P Lending dalam mendorong kepatuhan terhadap persyaratan likuiditas dan regulasi yang ditetapkan. Penyelenggara P2P Lending diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

https://money.kompas.com/read/2023/10/31/110900026/ojk--6-perusahaan-pinjol-belum-penuhi-ketentuan-likuiditas-minimum-rp-2-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke