Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati, Penipuan Berkedok Jasa Tawaran Penyelesaian Pinjaman Mengintai Masyarakat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, bagian pengaduan konsumen OJK kerap menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut.

"Banyak konsumen mengadu mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol, dan lain-lain," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Kamis (2/11/2023).

Sebagai contoh, seseorang memiliki utang senilai Rp 5 juta. Kemudian, modus tersebut akan menawarkan bantuan dengan biaya Rp 1 juta dengan iming-iming pinjaman dianggap lunas.

Namun setelah uang dikirimkan, ternyata pihak yang menawarkan bantuan tersebut tidak terkait dengan pinjaman nasabah tersebut. Konsumen justru kena tipu.

Oleh karena itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut meminta masyarakat berhati-hati menyikapi fenomena semacam ini.

"Ini tidak hanya di pinjol. Contohnya untuk pemegang kartu kredit. Saya pun dapat WA, membantu menyelesaikan kredit, kita kaget, setelah dibaca nomor kartu kredit ternyata salah," terang dia.

Kiki berpandangan, pihak tersebut pada dasarnya menyebar tawaran tersebut secara masif melalui aplikasi kirim pesan. Masyarakat yang tidak teliti dapat terkena skema penipuan baru ini.

"Misal pinjam Rp 10 juta, ditawarkan bayar Rp 1 juta atau Rp 2 juta, tapi sudah lunas itu, tapi malah mereka terkena skema penipuan yang baru," ungkap dia.

Lebih lanjut Kiki mengungkapkan, masyarakat yang memiliki pinjaman di pelaku usaha jasa keuangan sudah selayaknya melakukan pelunasan.

"Kalau sudah macet ya sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/02/080000526/hati-hati-penipuan-berkedok-jasa-tawaran-penyelesaian-pinjaman-mengintai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke