Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Prior Art" dan "Competing Art" Unsur Penting bagi Inventor Paten

Bagi perguruan tinggi dan korporasi, paten juga memiliki nilai luar biasa. Tidak hanya sebatas reputasi, tetapi juga menjadi mesin penggali revenu dan sekaligus menjadi keunggulan kompetitif.

Bahan ajar Hukum kekayaan intelektual yang saya persiapkan untuk para mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini, saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com sebagai kontribusi akademis dalam berbagi ilmu untuk masyarakat luas di luar kampus.

Unsur kebaruan dan Prior Art

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Dalam rentang waktu ini inventor berhak melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016 tentang Paten).

Dalam tulisan ini saya akan fokus membahas unsur prior art dan competing art dalam kaitannya dengan paten.

Dikutip dari publikasi resmi Kantor Paten Eropa (European Patent Office atau EPO) dengan judul "What is prior art?" (2023), bahwa prior art adalah bukti bahwa invensi sudah diketahui, sehingga jika ada yang mengajukan hal yang sama, maka tidak boleh dianggap sebagai invensi baru.

Sebuah karya akan dianggap sebagai prior art tanpa perlu ada wujudnya secara fisik atau tersedia secara komersial di toko-toko atau marketplace, misalnya.

Menurut EPO cukup seseorang, di suatu tempat, suatu waktu sebelumnya, telah mendeskripsikan atau memperlihatkan atau membuat sesuatu, yang mengandung penggunaan teknologi yang sangat mirip dengan invensi seseorang maka itulah prior art.

EPO mencontohkan lukisan gua prasejarah bisa menjadi prior art. Sebuah teknologi yang berusia berabad-abad bisa juga dianggap sebagai prior art.

Produk-produk yang sudah tersedia di pasaran atau telah dipublikasikan tentu merupakan bentuk prior art yang paling realistis dan kasat mata.

EPO mewanti-wanti, banyak inventor melakukan kesalahan umum, di mana hanya karena mereka tidak dapat menemukan produk berisi penemuan mereka untuk dijual di toko mana pun, mereka kemudian berasumsi bahwa penemuan mereka pasti baru.

Dalam sistem paten di perguruan tinggi, mungkin banyak penemuan tidak pernah menjadi produk, tetapi ada buktinya di laboratorium dan diajarkan kepada mahasiswa, diujikan sebagai disertasi atau dipresentasikan. Hal-hal seperti ini dalam bentuk apapun adalah prior art.

Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah penemuan itu baru, maka harus menelusuri produk-produk masa lalu dan masa kini. Selain itu juga harus menelusuri melalui kantor paten di seluruh dunia sebagai sumber paling penting.

EPO menjelaskan bahwa prior art bisa ditelusuri melalui database gratis Kantor Paten Eropa Espacenet yang berisi 130 juta dokumen, dikumpulkan dan diindeks selama bertahun-tahun melalui kantor paten di banyak negara.

Saat ini pelurusan paten terdaftar berbasis subjek dan obyeknya juga dengan mudah dapat dilakukan berbasis sistem klasifikasi internasional yang dibuat World Intellectual Property Organisation (WIPO).

Kekayaan intelektual komunal

Salah satu bentuk prior art yang juga sangat penting adalah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau yang dikenal dengan Communal IP.

KIK adalah satu bentuk kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal, dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa (Pasal 1 angka 1 PP 56/2022).

Jenis-jenis KIK sendiri meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.

KIK bisa saja berupa teknologi turun-temurun yang dipraktikan berabad-abad dan menjadi bagian dari kehidupan suatu masyarakat komunal. Namun demikian, KIK juga bisa merupakan hal yang sudah dipraktikan masyarakat regional, bahkan global.

KIK penting sebagai prior art yang bisa menggagalkan klaim paten inventor. Dapat dibayangkan bagaimana mungkin, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan publik, atau dipraktikan para perajin, petani atau masyarakat, tiba-tiba dilarang digunakan, karena telah ada seseorang yang mendaftarkannya sebagai paten.

Di sinilah pentingnya variabel KIK sebagai prior art. Sentra KI perguruan tinggi sudah saatnya melakukan riset dan inventarisasi KIK sebagai prior art sekaligus pengembangannya.

"Competing art"

Hal penting lainnya bagi iventor kampus dan korporasi adalah memperhatikan variabel dan realitas competing art. Competing art identik dengan gagasan obyek riset dan ide-ide, yang bisa sangat berbeda, tetapi memiliki produk luaran dan fungsi yang identik dan sama.

Dikutip dari penjelasan Kantor Paten Eropa, competing art penting diperhatikan karena kebanyakan hasil riset adalah berupa invensi yang merupakan solusi terhadap suatu masalah, dengan beberapa alternatif solusi.

Oleh karena itu, penelusuran solusi lain yang sudah eksis, menjadi penting. Beberapa solusi eksisting mungkin menawarkan lebih banyak kemudahan dan keuntungan daripada solusi dan gagasan teknik yang kita pikirkan.

Pendekatan competing art adalah hal ini penting dan strategis, jika kita ingin paten yang ditemukan memiliki nilai komersial. EPO menyarankan agar invensi yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi kompetitor andal.

Menemukan alternatif lain dari berbagai hal yang sudah ada dengan keunggulan dan kemudahan bagi penggunanya, adalah PR besar perguruan tinggi dan korporasi dalam menghasilkan paten yang memiliki nilai komersial dan bermanfaat untuk masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2023/11/08/123902226/prior-art-dan-competing-art-unsur-penting-bagi-inventor-paten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke