Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Turunkan Bunga Pinjol, Asosiasi Sebut Bakal Banyak Penyesuaian

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang manfaat ekonomi atau bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan terkait bunga pinjol tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan, secara teori turunnya bunga pinjaman pinjol akan menggerus pendapatan industri fintech lending.

"Ini kan ketentuan, harus kami ikuti. Jadi kami menyesuaikannya dengan cara itu, dengan adjusment di banyak hal," kata dia saat ditemui dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, aturan ini diharapkan menjadi pendorong seluruh platform produktif dan multiguna untuk inovatif mencari segmen yang sesuai dengan profil risikonya.

Sementara itu, Kus berharap penyaluran pembiayaan industri fintech akan tetap tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional.

"Tahun ini kelihatan akan ada perlambatan, tapi harapannya masih di atas pertumbuhan kredit nasional. Jadi kami kontribusi postif lah terhadap kredit nasional atau ekonomii," jelas dia.

Meskipun demikian, Kus belum dapat memproyeksikan pergerakan bisnis dari industri fintech dengan aturan bunga yang baru.

"Ada tetap impact-nya tetapi diantisipasi dengan improvement atau inovasi platform," tutup dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala bilang, keputusan baru OJK akan berdampak positif untuk masyarakat.

"Kami melihat ini dampak positif, kenapa tidak kami dukung," ungkap dia.

Tiar yakin, industri telah menyiapkan strategi masing-masing untuk menghadapi aturan penurunan bunga dari OJK ini.

"Kami dari asosiasi menyerahkan kepada platform bagaimana kalian bisa merealisasikan manfaat ekonomi yang terbaru, supaya keberlanjutan perusahaan bisa lebih baik," ujar dia.

"Mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue, mungkin bisa jadi. Cuma kami harus kaji ulang," imbuh dia.

Sebagai informasi OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025. Sementara pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif dipatok menjadi 0,1 persen.

Dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Sebagai catatan, manfaat ekonomi atau bunga pinjol yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.

Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, bunga pinjaman itu juga termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/165000526/ojk-turunkan-bunga-pinjol-asosiasi-sebut-bakal-banyak-penyesuaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke