Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali 5 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sukuk adalah salah satu instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan. Terutama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di produk syariah atau bebas dari judi, ketidakjelasan, dan riba di dalamnya. 

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk. Contoh aset yang menjadi underlying misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.

Sukuk biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara. Meski terkadang, sukuk juga bisa diterbitkan oleh BUMN maupun perusahaan swasta.

Adapun sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat ritel umumnya ada dua yaitu sukuk ritel (SR) dan sukuk tabungan (ST).

Lalu, apa perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan? 

Sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah instrumen keuangan yang ditujukan untuk investor ritel atau individu yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Tujuannya adalah memberikan akses kepada masyarakat umum, termasuk yang memiliki tingkat investasi yang lebih kecil, untuk berpartisipasi dalam pasar keuangan Islam.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, sukuk negara ritel atau sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia (WNI), sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. 

Sama seperti sukuk ritel, sukuk tabungan juga merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah kepada individu WNI.

Perbedaan dari keduanya bisa dilihat dari sisi imbal hasil, jangka waktu investasi (tenor), potensi capital gain, hingga tradable (dapat diperdagangkan di pasar sekunder) atau tidak. 

Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan

1. Jenis imbal hasil

Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang pertama adalah dilihat dari jenis imbal hasilnya. Sukuk ritel memiliki imbal hasil tetap (fixed rate). Dengan kata lain, besaran imbal hasil yang investor terima akan sama dari awal hingga akhir tenor.

Sedangkan imbal hasil sukuk tabungan adalah mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Artinya, besaran imbal hasil yang dibayarkan bisa berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Days Repo Rate).

Jika suku bunga naik, imbal hasil sukuk tabungan juga akan ikut naik. Namun, apabila suku bunga turun, imbal hasilnya akan mengikuti batas minimum kupon yang pemerintah umumkan saat awal penerbitan.

2. Tenor investasi

Perbedaan lain dari sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah dari jangka waktu atau tenor investasinya. Sukuk ritel umumnya memiliki jangka waktu 3 tahun dan 5 tahun. Sedangkan tenor investasi sukuk tabungan biasanya 2 tahun dan 4 tahun. 

Sedangkan sukuk tabungan bersifat non tradable atau tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar sekunder. Investor perlu menunggu hingga jatuh tempo sukuk tabungan untuk mendapatkan kembali modal investasinya.

4. Potensi capital gain

Capitan gain adalah keuntungan yang diperoleh seorang investor saat menjual kembali aset investasinya.

Karena sukuk ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, maka investor berpotensi mendapatkan capital gain atau keuntungan jika harga jualnya di atas pokok investasi awal. 

Namun di sisi lain, ada juga potensi kerugian atau capital loss ketika harga jualnya berada di bawah pokok investasi awal.

Berbeda dengan sukuk tabungan yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, investor tidak memiliki potensi capital gain. Namun, sukuk tabungan akan mendapat imbal hasil lebih tinggi apabila ada kenaikan suku bunga BI.

5. Fasilitas early redemption

Meski sukuk tabungan bersifat non tradable, pemerintah memberikan fasilitas early redemption yaitu pencairan modal yang lebih cepat setelah investasi berjalan selama satu tahun. 

Syarat untuk menikmati early redemption adalah kepemilikan sukuk tabungan minimal Rp 2 juta. Modal yang bisa dicairkan pun bisa mencapai 50 persen dari total investasi.

Fasilitas pencairan lebih awal ini bisa dimanfaatkan oleh investor yang ingin menggunakan dananya di sukuk tabungan untuk keperluan lain.

Fasilitas early redemption tidak ada pada sukuk ritel. Karena produk sukuk ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder sewaktu-waktu. 

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang perlu diketahui investor sebelum membelinya. 

https://money.kompas.com/read/2023/11/11/224027026/kenali-5-perbedaan-sukuk-ritel-dan-sukuk-tabungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke