Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Hal ini lantaran aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan ini hanya mengekspos sisi negatif dari IHT, tanpa melihat banyaknya sisi positif yang harus diperhatikan dan dilindungi.

“Dampak positifnya sudah jelas karena menyangkut enam juta orang dan angka ini sudah terbukti dari riset. Tapi, sayang sekali sering tidak dilihat, malah (produk tembakau) disamakan dengan narkotika,” ucap Panggah dalam sesi Dialog Interaktif tentang “RPP Kesehatan terkait tembakau sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Th 2023 tentang Kesehatan” yang dikutip dalam siaran persnya, Minggu (19/11/2023).

Panggah menututkan, produk tembakau telah menyumbang manfaaat besar di luar sisi kesehatan. Maka, permasalahan dari pengaturan produk tembakau pada RPP Kesehatan ini perlu disikapi secara proporsional.

Selain itu, dengan banyaknya pihak yang tidak setuju, ia juga menilai RPP Kesehatan harus dibatalkan dan membuat peraturan baru terkait pertembakauan yang lebih komprehensif.

“Kita sama-sama sepakat RPP ini harus dibatalkan. Karena RPP Kesehatan kok mengurus distribusi, pertanian, iklan, dan lainnya, yang intinya memojokkan kita semua, memojokkan dalam proporsi yang tidak seimbang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Badrus Samsul Fata juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap RPP Kesehatan. Terlebih produk tembakau telah menjadi bagian dari budaya dan industri khas Indonesia.

Badrus menyampaikan terdapat potensi bahaya yang bisa muncul akibat banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang berpotensi untuk mengancam keberlangsungan IHT, seperti larangan total promosi dan iklan produk tembakau, termasuk di tempat penjualan, pembatasan iklan di TV, larangan sponsorship kegiatan musik, event, dan lainnya, yang seluruhnya bernada sama, yaitu membatasi ekspresi industri yang legal ini kepada publik.

“Dalam RPP Kesehatan banyak sekali larangan yang muncul, karena itulah P3M mulai membangun solidaritas antar jejaring dan, di tahun ini, P3M harus bergerak karena RPP Kesehatan ini menghancurkan semua sendi budaya pertembakauan,” ujar Badrus.


Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua sepakat bahwa RPP Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau.

Sebagai contoh, adanya Pasal 438 Ayat (1) terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus. Aturan ini bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi.

Jika hal tersebut terjadi, maka produksi akan semakin berkurang dan pekerja industri terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kita di pabrik kalau rokok nggak laku, kita di PHK. Kalau sudah di PHK ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas.

Andreas menambahkan pasal-pasal yang tercantum di RPP Kesehatan semakin menekan eksistensi dan keberlangsungan IHT. “Jadi buat kami, para pekerja, tiap tahun kami berteriak turun ke jalan, karena tiap tahun jumlah pekerja rokok itu berkurang. Nasib kawan-kawan pekerja yang di luar serikat pekerja lebih parah lagi,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/11/19/220000726/soal-pasal-tembakau-di-rpp-kesehatan-dpr-minta-sisi-positif-iht-juga

Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke