Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larangan Impor di "E-commerce"

Ketua umum Aple Sonny Harsono mengungkapkan, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta melalui e-commerce.

Pihaknya menilai larangan impor dalam aturan tersebut tidak berdasar pada penelitian yang jelas. Bahkan, pihaknya menilai tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM.

Dia menilai importasi di bawah 100 dollar AS di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah. 

"Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Sonny mengatakan, sejak Permendag Nomor 31/2023 diterapkan pada akhir September 2023 yang lalu, telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan logistik dan perusahaan penyedia jasa kurir terkait dengan aktivitas importasi melalui e-commerce.

Tak hanya itu, Sonny juga mengatakan, larangan impor tersebut juga membuat tutupnya lima perusahaan logistik besar dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Dampak langsung dari Permendag No.31/2023 adalah kerugian negara di mana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN. Belum termasuk pajak pendapatan usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp 10 triliun per tahun," beber Sonny.

Sementara ihwal sepinya pasar fisik seperti Pasar Tanah Abang menurut dia, disebabkan oleh perubahan perilaku belanja masyarakat ke basis online. Oleh karena itu, dia minta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pembatasan impor melalui e-commerce.

Dia pun berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dengan menggugurkan Pasal 19 ayat 1-4 Permendag No.31/2023 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja logistik yang telah di PHK. 

https://money.kompas.com/read/2023/11/21/171600526/alasan-pengusaha-gugat-aturan-larangan-impor-di-e-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke