Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelayar Bakal Wajib Punya Sertifikat Sebelum Bekerja di Kapal Penyeberangan

Ketua Umum INFA and PORT JA Barata mengatakan, aturan baru yang mewajibkan para pelayar baik anak buah kapal (ABK) maupun non-ABK untuk memiliki sertifikat sebelum bekerja di atas angkutan penyeberangan merupakan permulaan penataan manifes angkutan penyeberangan di RI. 

"Kami mempunyai starting point untuk mengembangkan manifes supaya lebih lengkap, lebih segala macam. Nanti akan dimulai dengan setiap pelayar di atas kapal itu wajib memiliki sertifikat supaya itu menjadi dasar dari melengkapi untuk manifes yang ada," ujarnya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan kapan kewajiban memiliki sertifikat bagi para pelayar ini akan diterapkan.

Yang jelas, pembenahan manifes di angkutan penyeberangan diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.

Pasalnya, manifes ini di antaranya berisikan daftar penumpang pejalan kaki dan penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Sebagai informasi, upaya untuk mewajibkan para pelayar memiliki sertifikat ini merupakan langkah awal yang akan dilakukan INFA setelah rebranding menjadi Indonesian National Ferry and Port Owners Associations (INFA and PORT) pada hari ini.

Dengan rebranding itu, maka kini INFA and PORT memperluas lingkup kegiatan dan anggotanya menjadi perkumpulan pemilik kapal ferry dan pemilik pelabuhan penyeberangan.

Hal ini merupakan tuntutan dan kebutuhan usaha yang mengkaitkan antara sarana dan prasarana seperti yang tercakup dalam kegiatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

"Dengan adanya perubahan nama dan perubahan logo yang ada, ini akan menjadikan perubahan di dalamnya dan tentu akan tumbuh dan berkembang," tuturnya.

Adapun sejak berdiri 10 November 2015, INFA and PORT memiliki anggota 11 perusahaan dengan jumlah 83 unit kapal penyeberangan serta 18 pelabuhan penyeberangan yang tersebar di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/23/063000426/pelayar-bakal-wajib-punya-sertifikat-sebelum-bekerja-di-kapal-penyeberangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke