Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam

Dalam aturan ini, OJK membatasi jumlah uang yang dapat dipinjam masyarakat dari layanan fintech lending atau pinjol ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan tersebut berguna untuk melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu," kata dia dalam dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

SEOJK 19/SEOJK.05/2023 mengatur, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.

Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.

Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:

- 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).

- 40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025).

- 30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).

Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.

Tak hanya itu, peminjam juga tidak boleh mengakses lebih dari 3 platform pinjol sekaligus.

Penyelenggara pinjol wajib menginformasikan hasil penilaian beserta tenor dan manfaat ekonomi (bunga pinjaman) dari pendanaan yang telah disetujui.

Sementara itu, ketika pinjaman dinyatakan tidak layak, pinjol perlu menyampaikan ketidaklayakan beserta dengan alasannya kepada calon peminjam.

https://money.kompas.com/read/2023/11/24/110000426/aturan-baru-ojk-jumlah-utang-pinjol-disesuaikan-dengan-gaji-peminjam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke