Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andi Gani Pastikan Mundur dari Posisi Komisaris PT PP

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Gani Nena Wea resmi mundur dari posisinya sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PP (Persero) Tbk. Ia mundur setelah bergabung dengan BUMN karya tersebut selama 9 tahun.

Pengunduran Andi Gani dilakukan seiring dirinya kini menjadi Wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dia telah menyampaikan secara personal ihwal pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya pun telah mengirim surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN pada Jumat (24/11/2023), serta berencana bakal mengirim surat ke pihak Istana pada Senin (27/11/2023).

Andi Gani juga telah melakukan perpisahan dengan seluruh karyawan PT PP yang berlangsung di Auditorium Wisma Subiyanto Plaza PP, Jakarta pada Jumat (24/11/2023) kemarin.

"Saya pamit, saya mohon diri. Terima kasih atas segala cerita dan cinta di rumah besar PT PP ini," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Pada kesempatan itu, ia berterima kasih kepada seluruh karyawan PT PP yang telah bahu-membahu membangun perusahaan menjadi lebih baik. Serta memohon maaf untuk setiap kesalahannya selama bergabung di PT PP.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya memohon maaf sebesar-besarnya, entah dari ucapan dan tingkah laku," kata Andi Gani.

Menurutnya, selama 9 tahun menjabat sebagai Komisaris PT PP, perusahaan telah menyelesaikan banyak proyek krusial. Di antaranya ada Bandara Internasional Yogyakarta, Tol Trans Sumatera, Tol Balikpapan Samarinda, Jembatan Holtekamp Papua, Dermaga Kalibaru, hingga Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Sebagai informasi, Menteri BUMN Erick Thohir memang telah menyatakan melarang petinggi dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye pemilu dan harus bebas dari politik praktis.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada pada 27 Oktober 2023 dengan tembusan kepada Erick Thohir. Surat edaran ini mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

https://money.kompas.com/read/2023/11/25/210628526/jadi-wakil-ketua-tpn-ganjar-mahfud-andi-gani-pastikan-mundur-dari-posisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke