Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Ketua Umum Pekrindo Yosef mengungkapkan, kratom sudah dibudidayakan dan dikomersialkan sejak 2005. Hingga saat ini aktivitas produksinya pun sudah meningkat dari 1 ton per bulan menjadi ribuan ton per bulan.

Namun ia menilai lantaran pembahasan regulasinya masih alot, aktivitas pelaku usaha kratom pun terganggu.

“Meskipun kegiatan produksi kratom sudah berjalan puluhan tahun tapi hingga saat ini regulasi kratom belum jelas sehingga masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan ekonominya di komoditas ini kecewa dan waswas akan kegiatan ekonominya," ujar Yosef dalam audiensi bersama dengan komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Hal ini karena ketidaksepahaman antara regulator dan masing-masing mempertahankan pendapatnya akan komoditas ini,” sambung dia.

Padahal pada 2020, lanjut Yosef, Menteri Pertanian sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian alias Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 yang memasukan kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen hortikultura.

Kondisi itu kata dia karena dipengaruhi oleh keputusan BPOM lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 TAHUN 2016 larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan.

Selain itu, BNN juga mengeluarkan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan SIKAP tanggal 31 Oktober 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Namun di sisi lain kata dia, berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

Selain itu kata dia, hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika

“Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPR agar mau membantu supaya pengiriman komoditas kratom bisa berjalan lancar dan aman.

Caranya yakni dengan melakukan pendekatan melalui hubungan bilateral atau multilateral yang mungkin juga bisa melibatkan Bea Cukai, atase perdagangan luar negeri yang bertugas di setiap negara transit dengan negara tujuan ekspor.

“Kami juga meminta supaya DPR RI berkomunikasi dengan pihak bea cukai untuk memperbaiki dan menjalin koordinasi dengan pihak bea cukai negara transit dan negara tujuan ekspor komoditas kratom dan koordinasi dengan pihak World cuctoms organization (WCO),” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/04/170000626/pengusaha-waswas-belum-ada-kejelasan-regulasi-kratom-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke