Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terus Bertambah, Ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR yang bermasalah.

"Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).

Secara rinci, 4 BPR tersebut adalah BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Nantinya penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," imbuh dia.

"Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tutur dia.

Sebelumnya, Dian mengungkapkan BPR telah melakukan konsolidasi antara grup dalam rangka penguatan industri.

Nanti kami akan konsolidasikan yang modalnya itu belum tercapai. Nanti kami merger-kan kalau BPR tidak dapat menyelesaikan masalah permodalan," kata dia usai acara The Finance Executive Forum 2023, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, ketika ada BPR yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud), OJK akan menyelesaikan permasalahan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau ada BPR bermasalah, apalagi yang fraud, kami terpaksa selesaikan dengan LPS," tutup Dian.

Berikut daftar BPR yang ditutup OJK pada 2023:

https://money.kompas.com/read/2023/12/05/164440826/terus-bertambah-ini-daftar-bpr-yang-ditutup-ojk-pada-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke