Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Temuan Tim Likuidasi, Aset Wanaartha Life Tak Cukup Bayar Kewajiban

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaporkan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan, berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.

"Berdasarkan NSL, diketahui kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi.

Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30-40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.

"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2.4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.

Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.

Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis kurang dari 5 persen.

"Ini catatannya aset yang disita dikembalikan. Kalau aset yang disita tidak dikembalikan yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5 persen," terang dia.

Meski demikian, pihaknya berupaya agar hak nasabah Wanaartha Life dapat dibayarkan secara maksimal.

"Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset investasi berupa reksa dana yang diblokir. Aset reksadana senilai Rp 346 miliar saat ini masih diblokir oleh Kejagung," tutur dia.

"Agar pemegang polis tidak perlu datang langsung ke kantor PT WAL untuk menerima pembayaran dari hasil pemberesan aset oleh tim likuidasi," tandas dia.


Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sejak 5 Desember 2022.

Pada saat itu Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

Menurut OJK, PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

OJK juga menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Wanaartha Life, menurut OJK, menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/06/124137226/temuan-tim-likuidasi-aset-wanaartha-life-tak-cukup-bayar-kewajiban

Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke