JAKARTA, KOMPAS.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menjunjung tinggi asas kepatuhan hukum, etika, dan integritas.
Hal ini dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya fraud pada periode 2018 - 2019 yang terjadi di entitas bisnis di bawah anak usaha SMGR (cucu Perusahaan).
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, pihaknya telah menempuh langkah-langkah secara internal dalam bentuk audit investigasi, serta proses hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut telah dilakukan sejak akhir tahun 2019.
“SMGR juga telah memeriksa jajaran manajemen entitas terkait dan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan,” kata Vita dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).
Vita mengatakan, hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan SMGR terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut.
“Kami mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup,” lanjut dia.
Vita mengungkapkan, pihaknya menghormati dan mendukung tugas dan proses yang diljalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan Perusahaan.
Temuan BPK secara umum, ada potensi kerugian negara
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 9.261 temuan yang memuat banyak permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan selama semester I-2023.
Saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 ke DPR, Ketua BPK Ismi Yatun mengatakan, nilai potensi kerugian negara dari ribuan temuan itu mencapai sebesar Rp 18,19 triliun.
Dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01 triliun.
Adapun IHPS I-2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
https://money.kompas.com/read/2023/12/07/080000326/bpk-temukan-indikasi-fraud-di-cucu-usaha-semen-indonesia-tegaskan-komitmen-gcg