Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kabar TikTok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Saya Belum Tahu

KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan belum melakukan pertemuan dengan pihak TikTok terkait dengan rencana investasi di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau Tokopedia.

Bahlil mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran TikTok Shop yang akan beroperasi kembali di Indonesia dengan cara merger bersama platform niaga elektronik (e-commerce) lokal.

"Belum ketemu sama saya, saya juga belum tahu (merger dengan Tokopedia), saya juga belum ketemu," kata Bahlil ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Bahlil mempersilakan layanan hosting video asal China tersebut untuk berkomunikasi dan membuat kesepakatan dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

"Kalau mereka ada komunikasi, silakan saja. Tapi belum ada komunikasi sama saya," katanya.

Pemerintah mendukung rencana kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia asalkan kerja sama tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, kolaborasi yang bersifat bussiness-to-bussiness (B2B) dan tidak melanggar aturan harus didukung, terutama untuk membesarkan perekonomian negara.

Namun demikian, dari sisi perizinan, saat ini TikTok belum mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sehingga wacana kembalinya TikTok Shop di Indonesia belum dapat dipastikan.

Penjelasan Mendag

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pihaknya mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia.

Pernyataannya itu merespons informasi bahwa TikTok berencana menggandeng perusahaan niaga elektronik Tokopedia milik GoTo.

“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut dia, hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce, sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.

“Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.

Di samping itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.

“Jadi, siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Zulkifli.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.

Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik.

Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/12/07/202231226/soal-kabar-tiktok-gandeng-tokopedia-bahlil-saya-belum-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke