Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan, penjaminan proyek yang digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China itu selaras dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 pada pengujung Agustus lalu.
"Memang saat ini kita sudah dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan, baik dengan KAI, kemudian juga dengan pembiayaan untuk kereta cepat, bersama-sama dengan Kementerian Keuangan," tutur dia, dalam Media Briefing, di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Meskipun sudah dilibatkan dalam proses penjaminan, PT PII masih belum mengetahui besaran anggaran yang akan disiapkan untuk penjaminan kereta cepat. Sutopo bilang, pihaknya masih menunggu aturan turunan terkait besaran nilai penjaminan, yang bakal tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Berapa yang akan dimandatkan kepada PII akan ditetapkan dalam KMK-nya. Ini yang belum kita terima. Alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII," ujarnya.
Namun demikian, Sutopo memastikan, besaran nilai pinjaman megaproyek akan disesuaikan dengan kemampuan perseroan. Pasalnya, kapasitas penjaminan PII menjadi salah satu aspek utama yang dipertimbangkan dalam pembahasan tersebut.
"Kapasitasnya memang sudah dipersiapkan, kalau sudah diberikan mandat akan diberikan sesuai dengan kemampuan PII," katanya.
Terkait dengan risiko gagal bayar utang, Sutopo tidak ambil pusing. Sebab, dengan telah diterbitkannya aturan terkait penjaminan, maka proyek KCJB dinilai sudah memenuhi kondisi atau syarat yang diperlukan.
Selain itu, operasional KCJB sejauh ini dinilai Sutop membuahkan hasil positif. Hal ini tercemin dari tingginya antusiasme masyarakat menggunakan KCJB.
"Sekarang dengan mulai beroperasinya (KCJB) ternyata ada beberapa kebangkitan ekonomi yang bisa ditimulkan," ucap Sutopo.
https://money.kompas.com/read/2023/12/08/134444526/berapa-anggaran-untuk-penjaminan-utang-kereta-cepat-ini-kata-dirut-pt-pii