Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan menggencarkan sosialisasi akan bahayanya bercanda soal bom di dalam pesawat atau bandara.

Hal ini lantaran kejadian penumpang pesawat bercanda soal bom saat akan melakukan penerbangan kerap terjadi. Padahal tindakan ini merugikan orang lain dan merupakan perbuatan kriminal.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim sosialisasi sudah kerap dilakukan oleh Kemenhub maupun para pemangku kepentingan di sektor penerbangan seperti operator bandara maupun maskapai penerbangan. 

Namun kejadian serupa masih terulang. Terakhir terjadi pada pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 PKPWD rute Surabaya-Jakarta pada Rabu (6/12/2023) pukul 13.20 WIB.

"Ke depan kami akan meminta semua pihak untuk lebih menggencarkan sosialisasi ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, kejadian penumpang pesawat bergurau membawa bom kerap berulang lantaran masyarakat menganggap hal tersebut hanyalah candaan belaka.

Padahal tindakan iseng ini tidak hanya merugikan penumpang pesawat lain dan maskapai lantaran waktu keberangkatan pesawat tertunda karena pesawat harus diperiksa menyeluruh. Tindakan iseng ini juga berakibat buruk bagi pelaku.

"Kemungkinan masyarakat menganggap hal tersebut sebagai candaan yang biasa saja, padahal ada dampak yang berbahaya dari candaan itu. Dan oleh karenanya ada ketentuan yang mengatur ada sanksi jika dilanggar," tuturnya.


Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

YLKI: Penyebabnya Minim Edukasi Pada Penumpang

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, pelanggaran ini kerap berulang lantaran masyarakat kurang teredukasi mengenai aturan ini.

"(Penyebabnya) minim edukasi pada calon penumpang. Saya lihat sekarang di bandara-bandara sudah mulai menurun untuk mengingatkan calon penumpang terkait candaan bom," ucap Tulus kepada Kompas.com, Jumat.

Oleh karenanya, Tulus meminta Kemenhub dan para pemangku kepentingan di sektor penerbangan untuk tidak putus memberikan sosialisasi terhadap bahaya bercanda bom di pesawat dan bandara.

"Seharusnya diingetin terus sehingga terpatri pada calon penumpang. Padahal edukasi seperti ini sangat penting," jelasnya.

Dia juga mengimbau para penumpang pesawat untuk tidak sembarangan bercanda membawa-bawa bom ketika akan melakukan penerbangan.

"Calon penumpang sebaiknya jangan main main dengan candaan bom, karena efeknya bisa fatal untuk dirinya dan bahkan orang lain," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/08/191353926/kejadian-bercanda-bawa-bom-di-pesawat-kerap-terulang-kemenhub-minta-seluruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke