Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop “Come Back”, Masih Sama Seperti yang Dulu?

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui aplikasi TikTok, peluncuran layanan TikTok Shop ini dilakukan tepat pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 00.00 WIB.

Beroperasinya layanan TikTok Shop itu ditandai adanya layanan TikTok Shop dengan fitur Belaja atau Shope Tab yang jika ditekan akan muncul laman “Kolaborasi untuk Memberdayakan UMKM Indonesia” yang dibubuhi logo TikTok Shop bersama logo Tokopedia pada bagian atasnya.

Artinya, tampilan fitur layanan TikTok Shop ini sedikit berbeda dari layanan TikTok Shop sebelumnya. Apabila layanan sebelumnya fitur TikTok Shop langsung ada pada bagian bawah menu, sedangkan sekarang harus mengunjungi profil terlebih dahulu.

Adapun ihwal transaksi pembayarannya tetap masih dilakukan di aplikasi TikTok yang sama.

Padahal, pemerintah sendiri melarang social commerce digabungkan dengan media sosial dan dilarang untuk berdagang.

Kompas.com pun mencoba untuk berbelanja di TikTok Shop, tepat pukul 00.39 WIB.

Kompas.com langsung menekan fitur TikTok Sop dan memilih Marketplace Produk. Tampilan yang muncul di antaranya adalah kolom pencarian, Kategori untuk Anda, hingga Penjualan Terbanyak.

Untuk jenis "Kategori" produk yang ditampilkan pun beragam, seperti Kecantikan, Perlengkapan Rumah, Tas, dan Buku.

Kompas.com pun memilih untuk memasukkan kata kunci “Parfum” pada bagian kolom pencarian. Toko atau seller-seller yang menjual produk parfumnya pun langsung mejeng di layar paling depan.

Setelah memilih produk yang diinginkan, Kompas.com langsung mengisi alamat pengiriman dan memilih metode pembayaran. Untuk metode pembayarannya, opsi yang disediakan cukup banyak, yakni DANA, OVO, Transfer, dan metode pembayaran bayar di tempat alias cash on delivery (COD).

Setelah memilih opsi pembayaran, pemesanan parfum pun selesai yang ditandai dengan pemberitahuan Pesan Dikirim.

Adapun kesimpulan yang bisa ditarik adalah pembelian di TikTok Shop setelah bergabung dengan Tokopedia tak jauh berbeda dari pembelian di TikTok Shop sebelumnya.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang social commerce bergabung dengan media sosial. Social commerce pun dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

https://money.kompas.com/read/2023/12/12/063600526/tiktok-shop-come-back-masih-sama-seperti-yang-dulu

Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke