JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif kepada pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) berupa pembebasan bea masuk barang kiriman ke Tanah Air dengan batasan nilai yang ditentukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, aturan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku pada umumnya, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dollar AS atau setara Rp 46.890 (asumsi kurs Rp 15.630 per dollar AS) per pengiriman.
“Bagi pekerja migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar," ujar Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Oleh karenanya, lewat PMK 141 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap barang dengan nilai pabean maksimal FOB yang lebih besar.
Melalui aturan anyar itu, TKI bisa mendapatkan bea masuk atas kiriman barang dengan nilai pabean maksimal total 1.500 dollar AS atau setara Rp 23,44 juta untuk pengiriman per tahunnya.
Secara lebih rinci, total nilai pembebasan bea masuk itu dapat diterima TKI untuk 3 kali pengiriman per tahun, dengan nilai maksimal kiriman barang sebesar 500 dollar AS atau setara Rp 7,82 juta per pengiriman.
Namun, Askolani menyebutkan, insentif bebas bea masuk barang senilai total 1.500 dollar AS itu hanya bisa diterima oleh TKI yang terdaftar dalam Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Untuk PMI yang tidak tercatat kita hanya berikan 500 dollar AS, hanya 1 kali dalam setahun," kata dia.
Apabila nilai kiriman barang lebih dari 500 dollar AS, TKI akan mendapatkan insentif lain berupa bea masuk sebesar 7,5 persen.
"Sekarang tarif yang berlaku itu 35 persen untuk barang kiriman PMI," ujar Askolani.
Selain itu, aturan baru juga memuat insentif berupa pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang berubpa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan barang pindahan.
Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan, lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk DJBC sebagai pemeriksa fisik barang.
Dalam tugasnya, DJBC hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.
Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.
"Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2023/12/12/183412526/tki-dibebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-hingga-rp-234-juta-per-tahun-ini