Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Isu Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN, OJK: Belum Ada Permohonan Perizinan

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sampai saat ini belum ada permohonan izin akuisisi Bank Muamalat oleh Bank Tabungan Negara (BTN) yang masuk ke regulator.

"Sampai dengan saat ini, belum ada permohonan perizinan akuisisi yang disampaikan kepada OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/12/2023).

Pada dasarnya, Dian bilang, pihaknya akan mendukung langkah konsolidasi yang dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah di Indonesia.

"Terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK senantiasa mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan," imbuh dia.

Dian sempat mengungkapkan, akuisisi ini merupakan bagian dari pemisahan atau spin off unit usaha syariah milik BTN.

"Nanti baru kami proses, karena ini kan corporate action," imbuh dia.

Di sisi lain, Dian bilang, OJK juga sedang melakukan pengembangan pada industri bank syariah dengan adanya peta jalan pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia 2023-2027.

Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Tabungan Negara Ramon Armando tidak membantah isu tersebut.

Ia mengatakan, salah satu opsi dalam langkah spin off tersebut adalah melakukan akuisisi bank syariah yang sudah ada.

“Perseroan sedang melakukan penjajakan dengan beberapa bank syariah yang ada dan terus berkomunikasi untuk mendapatkan penawaran terbaik,” ujar Ramon dalam keterbukaan informasi (13/11/2023).

Selain itu, ada pula opsi lain dalam melakukan spin off yaitu mendirikan perusahaan baru atau meminta lisensi baru untuk bank umum syariah (BUS).

Hanya saja, pihaknya masih mengkaji opsi yang paling efisien, mudah, dan cepat dilaksanakan.

https://money.kompas.com/read/2023/12/13/060000526/soal-isu-akuisisi-bank-muamalat-oleh-btn-ojk--belum-ada-permohonan-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke