Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manajemen PTDI Ungkap Alasan Pembayaran Gaji Karyawan Dicicil

Persoalan pembayaran gaji yang dicicil diketahui dari beredarnya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.

Pada surat disebutkan bahwa kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayar selambat-lambatnya pada 22 Desember 2023. Nilai gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp 1 juta.

Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald mengatakan, perusahaan telah mengantisipasi permasalahan gaji tersebut. Dia bilang, gaji karyawan tidak ada yang dipotong, hanya saja pembayarannya dilakukan secara bertahap.

"Permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Di antaranya, terjadi pergeseran pembayaran oleh Departemen Pertahanan Nasional Filipina atau DND Philippines karena adanya perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut.

Selain itu, ada pula kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani pemerintah dengan PTDI. Namun saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak.

"Ditargetkan pembayaran dapat diterima dari pemerintah RI pada bulan Dessember 2023-Januari 2024," kata Gemma.

PTDI pun tengah mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non produktif seperti inventory lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan. Pendapatan ini untuk mengusahakan percepatan pembayaran gaji karyawan.

Adapun mengutip surat edaran PTDI, pihak manajemen menyampaikan kepada karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer atau klien yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

Alhasil, rencana pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang akan dilakukan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.

"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," tulis surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Pada surat itu, direksi dan manajemen PTDI pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023, dan meminta kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

https://money.kompas.com/read/2023/12/18/182432026/manajemen-ptdi-ungkap-alasan-pembayaran-gaji-karyawan-dicicil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke