Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Perketat Pengawasan Pasca Kecelakaan Maut PO Handoyo di Tol Cipali

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap perusahaan otobus (PO) pasca kecelakaan di Tol Cipali yang dialami bus PO Handoyo pada Jumat (15/12/2023) lalu).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada dua aspek yakni kondisi armada dan pengemudi bus.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kondisi armada harus diawasi agar bus-bus yang beroperasi telah memenuhi standar regulator.

Sementara dari sisi sumber daya manusia (SDM) PO juga harus diawasi karena dikhawatirkan pengemudi bus kurang menguasai medan yang dilalui atau kelelahan.

"Kita terus melakukan peningkatan pengawasan kepada operator bus pada dua aspek, kondisi bisnya dan pengemudinya. Ini yang kita minta kepada semua untuk tingkatkan kesiapannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Adita juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi bus untuk memilih PO yang memiliki rekam jejak yang bagus agar terjamin kesiapan armada dan pengemudinya.

"Pastikan ketika akan gunakan transportasi bus gunakan PO-PO reputasi baik. Jangan ragu untuk bertanya kondisi sopir, bus, dan lain-lain," imbaunya.

Sementara untuk kasus kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali beberapa waktu lalu, saat ini Kemenhub tengah melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Kecelakaannya sedang diinvestigasi KNKT dan kepolisian, kami pertama sangat menyesalkan dan turut berduka cita," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (15/12/2023) telah terjadi kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polres Purwakarta menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,

Saat kecelakaan terjadi, diperkirakan bus melaju dengan kecepatan cukup kencang di atas 40 km/jam. Hal tersebut terlihat dari kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

https://money.kompas.com/read/2023/12/19/212554226/kemenhub-perketat-pengawasan-pasca-kecelakaan-maut-po-handoyo-di-tol-cipali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke