Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, produksi seragam batik haji Indonesia ini hanya bisa dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan sudah memperoleh hak izin produksi dari Kemenag.
Maka dari itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.
“Kami mengundang para pelaku IKM dan/atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kemenag,” kata Annas dalam keteranga tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Lantas, bagaimana proses pengajuan hak produksi seragam batik haji Indonesia 2024??
Syarat izin produksi seragam batik haji Indonesia
Disadur dari informasi resmi, pengajuan permohonan izin produksi segaram batik haji Indonesia bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps, dengan memilih menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji.
Adapun surat permohonan diajukan secara tertulis, dan ditandatangani pimpinan IKM dan/atau UMKM, ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Nantinya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan hak izin produksi seragam batik jemaah haji Indonesia, setelah IKM dan UMKM memenuhi persyaratan.
Proses produksi seragam batik baru untuk jemaah haji Indonesia harus segera dilakukan, karena akan dipakai oleh jemaah haji Indonesia tahun 2024 atau 1445 Hijriah.
Terkait pendistribusiannya, akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji yang sudah melunasi setoran Bipih.
Lebih lanjut, syarat pengajuan izin produksi segaram baru batik haji Indonesia bagi IKM atau UMKM sebagai berikut:
Sementara itu, proses pengajuan permohonan izin produksi seragam batik baru haji Indonesia sebagai berikut:
Nantinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMK dan validasi lapangan.
Apabila IKM dan/atau UMKM memperoleh perizinan untuk memproduksi batik bagi jemaah haji, izin tersebut berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Terkait dengan pendistribusiannya, seragam batik jemaah haji Indonesia akan dilakukan oleh BPS Bipih kepada jemaah haji yang sudah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.
Demikian ulasan mengenai cara mengajukan permohonan izin produksi segaram batik haji Indonesia terbaru. Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.
https://money.kompas.com/read/2023/12/21/201500026/cara-ajukan-permohonan-izin-produksi-seragam-batik-baru-haji-indonesia