JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking (m-banking). Selain lebih praktis, bayar PBB online lewat m-banking juga cukup mudah.
Untuk bayar PBB online, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Selain itu, pastikan juga saldo di rekening mencukupi untuk pembayaran PBB.
Diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online lewat m-banking BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI?
5. Cara bayar PBB online lewat m-banking BRI
Demikian informasi seputar cara bayar PBB online lewat m-Banking BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI dengan mudah.
https://money.kompas.com/read/2023/12/26/235934826/cara-bayar-pbb-online-lewat-m-banking-bca-bri-bni-mandiri-dan-bsi