Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Lolos PPPK Teknis Kemenag Wajib Mengisi Daftar Riwayat Hidup

Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Kemenag, ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi PPPk Teknis Kemenag 2023. Peserta lolos tersebut wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara online,

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!,“ ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Nizar menjelaskan, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023, yang memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia.

Setelah seluruh rangkaian proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos. Artinya, masih ada sebanyak 213 formasi yang tidak terisi.

Lantas, bagaimana cara mengisi DRH PPPK Teknis Kemenag 2023?

Cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Teknis 2023

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, hingga 14 Januari 2024.

Beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh peserta saat mengisi DRH secara online sebagai berikut:

Ditegaskan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Sementara bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Nantinya, kebutuhan jabatan peserta yang mengundurkan diri dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” papar Nizar. 

Perlu diketahui, peserta PPPK yang lolos sampai proses pemberkasan akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan telah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Perlu diketahui, jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

https://money.kompas.com/read/2024/01/04/074809126/peserta-lolos-pppk-teknis-kemenag-wajib-mengisi-daftar-riwayat-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke